Prosedur
Tanggal: 09 October 2023
Informasi :
PNS yang berhak untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya, harus memenuhi ketentuan:
a. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
kode etik dan kode perilaku
c. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara
d. penghitungan masa kerjaa bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dinilai sejak diterbitkannya surat
keputusan telah menjalankan hukuman disiplin/kembali bekerja di-instansi dan
e. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
-* asli Daftar Riwayat Hidup (diketahui oleh atasan langsung dan berstempel dinas) (DRH Khusus Usulan)
- salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang
- salinan SK Pangkat terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang
- salinan SKJabatan terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang dan
-* salinan sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, minimal nilai 85 (delapan puluh lima) tiap tahunnya yang telah disahkan pejabat yang berwenang
Nb: * Jika tidak ada maka belum bisa di-USULKAN
Daftar File :