POLITEKNIK NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Login Portal

:
:

Berita


Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan

PNS yang berhak untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, harus memenuhi ketentuan: a. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kode etik dan kode perilaku c. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara d. penghitungan masa kerjaa bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dinilai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin/kembali bekerja di-instansi dan e. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). -* asli Daftar Riwayat Hidup (diketahui oleh atasan langsung dan berstempel dinas) (DRH Khusus Usulan) - salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang - salinan SK Pangkat terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang - salinan SKJabatan terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang dan -* salinan sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, minimal nilai 85 (delapan puluh lima) tiap tahunnya yang telah disahkan pejabat yang berwenang Nb: * Jika tidak ada maka belum bisa di-USULKAN



08 Desember 2021 oleh Dudin Fahrudin

Kembali
Portal Kepegawaian - POLITEKNIK NEGERI JAKARTA © 2010