Berita
Revisi Perubahan Ketentuan WFO/WFH
Dengan ini kami sampaikan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah tenaga kependidikan yang melaksanakan WFO 50%. Ketua Jurusan/Bagian/Unit dapat mengatur ketentuan tenaga kependidikan yang melaksanakan WFO/WFH dengan memperhatikan beban pekerjaan/tugas dan kinerja yang harus dicapai oleh Jurusan/Bagian/Unit
- Tetap memperhatikan protokol Kesehatan, dan 5M yaitu Memakai masker Mencuci tangan Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.
Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja sama diucapkan terima kasih.
03 Mei 2021 oleh mega soraya
Petunjuk :
- Tanda * menunjukkan bahwa field tersebut harus diisi.
Petunjuk:
- Gunakan tombol untuk melihat detail.
- Gunakan tombol untuk mengubah data.
- Gunakan tombol untuk menghapus data.
- Gunakan tombol untuk mendownload Attachment (jika ada).