Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan
PNS yang berhak untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya, harus memenuhi ketentuan:
a. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
kode etik dan kode perilaku
c. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara
d. penghitungan masa kerjaa bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang/berat dinilai sejak diterbitkannya surat
keputusan telah menjalankan hukuman disiplin/kembali bekerja di-instansi dan
e. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
-* asli Daftar Riwayat Hidup (diketahui oleh atasan langsung dan berstempel dinas) (DRH Khusus Usulan)
- salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang
- salinan SK Pangkat ........
08 Desember 2021